USAHA PENGEMBANGAN EKONOMI KERAKYATAN MANDIRI SEBAGAI BADAN USAHA MILIK DESA

Categorie(s):
   community economic development, village-owned enterprises
Author(s):
   Anik Yuesti, I Ketut Sumantra
Item Type:
 Research
Keyword(s):
pengembangan ekonomi kerakyatan, badan usaha milik desa, UKMD
Abstract :
Perekonomian perdesaan merupakan bagian penting sekaligus menjadi titik lemah pendukung penguatan perekonomian perdesaan. Oleh karena itu, perlu diupayakan sistematika untuk mendorong organisasi ini supaya mampu mengelola asset ekonomi strategis desa. Tujuannya adalah mengembangkan jaringan ekonomi dan meningkatkan daya saing ekonomi pedesaan dan memberdayakan masyarakat desa (Yuesti, et al, 2018, Sumantra dan Yuesti, 2017, Yuesti 2015). Dengan demikian diperlukan usaha dan kiat-kiat strategis dan tepat untuk mencapai tujuan tersebut. Kiat pertama yang dilakukan adalah membentuk wadah pengembangan jaringan ekonomi dalam hal ini adalah pembentukan BUMDES.
Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Bab VII bagian kelima yang menyatakan Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pendirian BUMDes, maka berdasarkan Pasal 78 PP 72 Tahun 2005 Tentang Desa, dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten-Kota perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa. Selanjutnya dijelaskan dalam Permendagri No. 39 tahun 2010 bahwa bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan, didirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Dalam konteks ini, BUMDes pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa. BUMDes juga merupakan instrumen pendayagunaan dan pemberdayaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan dan pemberdayaan potensi bertujuan meningkatkan kesejahteran ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaan BUMDes juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.
Dalam rangka membangkitkan ekonomi pedesaan perlu dikembangakan Usaha Pengembangan Ekonomi Kerakyatan Mandiri (UP-EKM) dalam rangka pemberdayaan masyarakat (Yuesti, et al 2018; Yuesti, dan Sumantra, 2018, Sumantra dan Yuesti 2016, Sumantra dan Yuesti, 2017, Yuesti 2015). Tujuannya adalah menggali potensi ekonomi pedesaan dengan menggali dan memberdayakan potensi yang dimiliki desa. Beberapa hal yang dapat dilakukan adalah: (i) pengembangan kemampuan SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan aset ekonomi desa, (ii) mengintegrasikan produk-produk ekonomi perdesaan sehingga memiliki posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar, (iii) mewujudkan skala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang dikembangkan, (iv) menguatkan kelembagaan ekonomi desa, (v) mengembangkan unsur pendukung seperti perkreditan mikro, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi.