MASALAH TAPAL BATAS DESA ADAT DITINJAU DARI HUKUM ADAT BALI (Studi Kasus Antara Desa Kapal Dengan Desa Beringkit)

Categorie(s):
   Conflict, Village border
Author(s):
   I MADE ASMARAJAYA
Tahun:
   2013
Kode:
 KK FH02/13 ASM m
Item Type:
 Research
Additional Info:
 Laporan Penelitian Dosen
Keyword(s):
Konflik, Perbatasan desa
Abstract :
Ketidak jelasan tanda batas antara satu desa dengan desa lainnya sering menyebabkan terjadinya konflik. Ini terjadi karena peninggalan sejarah yang tidak jelas atau tidak jelas khususnya dalam hal tapal batas desa. Menurut hukum adat Bali batas desa biasanya ditandai dengan adanya pagar, tembok, sungai, pohon,batu, jalan. Di beberapa desa mereka sengaja membuat semacam monumen.
Tapal batas menjadi sangat penting seiring dengan perkembangan kemajuan desa khususnya perkembangan bidang ekonomi. Hal inilah yang menjadi penyebab utama mengapa sampai terjadi konflik tapal batas antara desa Kapal dan desa Beringkit.
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui penyebab mengapa sampai terjadi konflik tapal batas antara desa Kapal dan desa Beringkit 2)Untuk mengetahui jalan keluar terhadap masalah yang dihadapi. Reseach ini dilakukan dengan cara wawancara dengan kepala desa kedua desa dan beberapa warga kedua desa.
Guna menyelesaikan masalah mereka melakukan negosiasi tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai mediator. Hasil negosiasinya adalah:
1.Mereka sepakat untuk memindahkan tanda batas desa yang dibuat di sebelah barat jembatan ke sebelah Timur jembatan.
2.Untuk banjar Gegadon sepakat membuat tapal batas khusus sesuai dengan batas yang telah ada sejak dulu
Kedua desa percaya ada satu aspek kehidupan yang harus dihormati yaitu aspek niskala dan menjadi dasar untuk menyelesaikan masalah sehingga di dapat win win solution.