PIERCING THE CORPORATE VEIL OLEH DEWAN KOMISARIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Categorie(s):
   Piercing The Corporate Veil, Dewan Komisaris, Perseroan Terbatas
Author(s):
   I GUSTI AYU SUARNIATI
Tahun:
   2013
Kode:
 KK FH01/13 SUA p
Item Type:
 Research
Additional Info:
 Laporan Penelitian Dosen
Keyword(s):
Piercing The Corporate Veil, Dewan Komisaris, Perseroan Terbatas
Abstract :
Piercing the Corporate Veil berarti membuka/menembus tirai perseroan, tirai yang dimaksudkan disini adalah kekebalan yang dimiliki oleh pemegang saham, Direksi, dan Komisaris dimana tanggung jawab atas perseroan hanya sebatas saham yang disetorkannya. Jadi, Piercing the Corporate Veil adalah membuka atau menembus kekebalan ini, sehingga apabilan terjadinya kelalaian atau pelanggaran, maka kekayaan pribadi yang bertanggung jawab dalam kelalaian atau pelanggaran tersebut juga dapat diikutsertakan dalam penyelesaiannya.Dewan Komisaris, sebagai salah satu organ utama dalam Perseroan Terbatas, adalah Organ yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam melakukan pengurusan Perseroan. Dalam melakukan fungsi tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris memiliki kewenangan-kewenangan tertentu yang tertuang dalam Undang-undang dan juga Anggaran Dasar Perseroan. Fungsi Dewan Komisaris dalam praktek dianggap tidak penting karena pengambil keputusan dan juga yang melakukan pengurusan Perusahaan adalah Direksi saja, dimana pertanggungjawabannya langsung kepada para pemegang saham. Hal ini tentunya sangat besar resikonya terhadap stabilitas perusahaan, dan sangat dimungkinkan terjadinya penyelewengan kekuasaan, sehingga berdampak pada kerugian yang dialami oleh perusahaan tersebut, dalam hal tugas dan tanggung jawabnya menimbulkan kerugian Perseroan, dapat dikenakan Doktrin Piercing the Corporate Veil. Penelitian ini menganalisa dua permasalah yaitu: pertama tentang konsep hukum Perseroan Terbatas menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, kedua tanggung jawab Dewan Komisaris terhadap perseroan atas kesalahan dan kelalaian berdasarkan Doktrin piercing the corporate veil.

Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan atau penelitian hukum yang didasarkan pada data sekunder. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah: pendekatan perundang-undangan (The statute approach), pendekatan fakta (the fact approach) dan pendekatan analisis konsep hukum (analytical and conceptual approach). Permasalahan dikaji dengan mempergunakan interprestasi hukum, serta kemudian diberikan argumentasi secara teoritik berdasarkan teori-teori dan konsep hukum yang ada.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perseroan Terbatas adalah suatu bentuk perusahaan yang berbadan hukum yang merupakan perkumpulan modal (saham) yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Dewan Komisaris, sebagai salah satu Organ Utama dalam setiap Perseroan Terbatas, dalam mempertanggungjawabkan beberapa tindakannya baik, fungsi, tugas, maupun wewenangnya, tetap dapat dikenakan Doktrin Piercing the Corporate Veil, suatu doktrin dimana dapat mengabaikan konsep tanggung jawab terbatas (limited liability) dalam pertanggungjawaban tindakannya dalam suatu Perseroan Terbatas. Dimana pertanggungjawaban ini tidak hanya dalam internal jabatan dalam Perseroan Terbatas, tetapi dapat juga menyangkut ke harta pribadi Dewan Komisaris yang bersangkutan.